Daftar Barang dan Hal Dilarang Paspampres
Daftar barang dan hal dilarang
Paspampres. Sering lihat orang-orang foto selfie dengan background Presiden
atau Wakil Presiden? Kalau saya sepertinya belum pernah meskipun di banyak
kesempatan memungkinkan untuk melakukannya.
Dalam setiap kegiatannya
Presiden dan Wapres selalu dikawal oleh Pasukan Pengamanan Presiden
(Paspampres). Paspampres dibentuk sejak Proklamasi Kemerdekaan RI untuk mengawal
pemimpin negara, namun secara resmi ditetapkan 3 Januari 1946, untuk mengenang
operasi penyelamatan pimpinan nasional akibat pendudukan kembali Jakarta oleh
Belanda.
Pada tanggal 3 Januari 1946
petang para pemimpin nasional berangkat dari Jakarta menuju Yogyakarta
menggunakan kereta api dengan pengamanan ketat TNI dan Polisi. Presiden, Wakil
Presiden dan para pemimpin nasional tiba di Yogyakarta pada 4 Januari 1946
dengan selamat. Untuk mengenang peristiwa tersebut kemudian ditetapkan sebagai
hari lahir Paspampres.
Nah, untuk mengikuti acara
yang menghadirkan Presiden dan Wakil Presiden ada beberapa hal yang perlu Anda
perhatikan.
Pertama,
tepat waktu. Pastikan Anda datang tepat atau lebih awal dari waktu yang tertera
di undangan. Apalagi jika acara di dalam gedung atau stadion, telat berarti
siap-siap dihadang Paspampres. Biasanya, satu jam sebelum acara dimulai
undangan sudah wajib hadir.
Kedua, bawa
undangan/ID Card/Co Card dan semacamnya yang resmi dari panitia. Tidak peduli
seberapa pentingnya Anda, jika tidak sesuai prosedur pasti akan dilarang masuk.
Wartwawan pun harus tunduk pada aturan ini. Tidak cukup dengan kartu pers,
karena tetap harus membawa ID Card/Co Card dari panitia kegiatan.
Ketiga, gunakan
sepatu jangan memakai sendal dan sesuaikan dresscode, ini berlaku jika acara di
dalam ruangan. Memakai sendal dianggap tidak sopan. Jika terlanjur memakai sendal
dan tidak membawa sepatu, pastikan saat masuk bersama kerumunan sehingga tidak
mudah terlihat oleh Paspampres. Kebiasaan saya memakai sendal, jadi pernah
suatu ketika pinjam sepatu ke teman, yang penting bisa melewati Paspampres
dulu, kemudian sendal bisa ditukar melalui lubang yang tersedia #ups.
Keempat,
jangan mengambil foto sembarangan, apalagi menggunakan blitz. Karena akan
dianggap mengganggu dan siap-siap ditegur Paspampres.Pengambilan gambar sudah
ditentukan tempatnya, biasanya sudah ada tulisan atau pembatas khusus.
Kelima,
saat
memasuki lokasi, Anda akan melewati pemeriksaan dan metal detector. ada
beberapa barang yang pasti akan disortir dan tidak boleh dibawa masuk, jadi
sebaiknya Anda simpan sebelum diambil Paspampres. Beberapa barang yang diambil
di antaranya :
Korek api, dengan berbagai
jenisnya.
Vapor atau roko elektirk,
dengan beragam bentuknya
Gunting/Silet/Pisau dan
senjata tajam lainnya, termasuk jarum dan peniti.
Botol parfum dan semacamnya.
Obat-obat tertentu, jadi jika
tidak urgen mendingan tidak membawa obat.
Dan lain-lain.
Nah itu tadi beberapa barang
dan hal yang perlu diperhatikan jika menghadiri kegiatan yang dihadiri Presiden
dan Wakil Presiden. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar untuk "Daftar Barang dan Hal Dilarang Paspampres"
Posting Komentar